Nasional

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Tiba pada Bandara Halim Langsung Dibawa ke Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait tindakan hukum vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Rudi dijemput pasukan Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.

Rudi tiba pada Bandara Halim Perdanakusuma, Ibukota Indonesia Timur sekitar pukul 16.46 WIB, Selasa (14/1/2025). Dia masih menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangan Rudi tak diborgol oleh kelompok penyidik.

Rudi yang dimaksud mengenakan masker tak menjawab apa pun pernyataan dari awak media. Selanjutnya ia bersatu regu penyidik menumpang mobil Toyota Hiace B 7196 JDA menuju Kejagung di tempat DKI Jakarta Selatan.

Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang tersebut menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.

Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya serta 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.

“(Uang) belum diserahkan untuk yang mana bersangkutan lalu masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilaksanakan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, sama-sama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang telah lama menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.

“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menghadapi permintaan dituduh LR, terperiksa MW pada kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang untuk terperiksa LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.

Related Articles

Back to top button