Tarik Pengembangan Usaha Energi, pemerintahan Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan juga HAM, Silmy Karim mengungkapkan golden visa belaka diberikan untuk pemegang jabatan Direksi serta Komisaris kalau penanaman modal perusahaan di tempat menghadapi USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat penanaman modal asing ke di negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang mana menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan penanaman modal biasanya pada menghadapi USD50 juta, kalau di dalam melawan itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang mana company itu yang tersebut akan dapat Board of Director, juga Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy di acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di dalam Jakarta, Mulai Pekan (14/10/2024).
Adapun jikalau nilai penanaman modal di area bawah hitungan USD50 juta, Silmy Karim mengungkapkan ada opsi lain yang dimaksud ditawarkan terhadap penanam modal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang dimaksud menjadi pembeda, masa tinggal visa ini hanya sekali 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya beliau baru mau mulai, atau sektor perniagaan tidak utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga beliau bisa jadi pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tidaklah harus menanamkan modalnya dengan segera sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon pemodal yang dimaksud dapat segera menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya belaka komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik penanam modal besar serta talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal di tempat Indonesia di jangka waktu yang mana lebih besar lama tanpa perlu menunda izin tinggal secara berkala. Proyek ini juga menawarkan kemudahan pada mengurus izin kerja, membuka usaha, juga melakukan pembangunan ekonomi dalam sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, ia bisa saja tinggal kemudian bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.






