Kebocoran di area Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Klarifikasi pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya entrepreneur sawit nakal yang digunakan merugikan keuangan negara Rupiah 300 triliun. Karena itu, mereka itu berharap segera dapat menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai prospek strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di sektor kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang mana sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, lapangan usaha sawit menjadi salah satu lapangan usaha strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai partisipasi besar untuk bergabung memajukan dunia usaha negeri ini. “Bukan hanya sekali persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan terhadap Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi bidang sawit baik di dalam di maupun di tempat luar negeri,” kata Eddy Martono di keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan tindakan hukum keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit pada kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang disebutkan pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tindakan untuk mempercepat penanganan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit, khususnya yang mana berada di area kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang tersebut terlanjur beroperasi pada kawasan hutan, tapi miliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan pada kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang mana terlanjur beroperasi pada kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, masih dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang dikategorikan masuk di area pasal 110 A serta telah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih banyak perusahaan sudah ada membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tiada mengetahui apakah perusahaan yang digunakan berbentuk koperasi telah menyelesaikan ketentuan seperti yang dimaksud tertuang di area pasal 110A.
Terkait ketentuan yang ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai ketika ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan lalu tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang mana dianggap tidaklah tertib, padahal sebenarnya tidaklah seperti itu lantaran semua sudah ada masuk di pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tidak ada terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang tersebut masuk pada katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang mana masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, akibat memang benar belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, lantaran memang benar belum ada tagihan yang dimaksud terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang digunakan masuk katagori 110B kemudian tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Keterangan Menyeluruh
Isu entrepreneur sawit ngemplang pajak berhembus setelahnya Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang mana juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang dimaksud disebabkan dikarenakan ada pengusaha-pengusaha sawit yang membuka perkebunan sawit lalu belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Perekonomian Kamar Dagang serta Industri bersatu Pengusaha Internasional Senior di area Menara Kadin, Awal Minggu (7/10).





