Kejagung Tahan Bos Kebun Tebu Mas terkait Kasus Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) terkait persoalan hukum dugaan korupsi impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kini, Ali Sandjaja ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Setelah dijalankan pemeriksaan, yang digunakan bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai terperiksa oleh penyidik dan juga pada waktu malam hari ini yang mana bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilaksanakan penjara selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, Ali Sandjaja akan ditahan di area Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan. “Yang bersangkutan akan ditahan di tempat Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah pemidanaan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025,” ujar dia.
Dia menambahkan, Ali selama ini sakit oleh sebab itu jatuh kemudian menjalani perawatan dalam RSPAD Jakarta. Kemudian, Ali dibawa ke RS Adhyaksa.
“Oleh dokter diberi kesempatan, diadakan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik setelahnya menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu mengakibatkan yang digunakan bersangkutan ke Rumah Sakit Adhyaksa di area Ceger,” jelas dia.
Dengan adanya 2 dituduh baru, total terdakwa tindakan hukum impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:
1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016
2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pembangunan Bisnis PT Organisasi Perdagangan Indonesia






