Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) memacu percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah wilayah (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna membantu pertumbuhan sektor ekonomi melalui peningkatan penyelenggaraan Barang Dalam Negeri kemudian Layanan Mikro, Usaha Kecil kemudian Koperasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer serta Pendanaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo pada acara Coffee Morning dengan Kepala LKPP serta Media Massa yang dimaksud berlangsung di tempat Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Hari Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 telah lama dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Pengetahuan Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak hanya saja terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan layanan e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi dan juga akuntabilitas melalui pengawasan juga monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.
Maka itu, Sumule menekankan pada rangka mengupayakan transparansi, akuntabilitas lalu percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret pada mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.
Misalnya, pertama menetapkan lalu mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Penggunawan Anggaran (PA)/Kuasa Konsumen Anggaran (KPA)/Pejabat Pengembang Kepercayaan (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Acara (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Biaya (BP), dan/atau Bendahara Biaya Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang dimaksud diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, pada hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah wilayah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
Dia menjelaskan mengenai proses proses pembayaran berhadapan dengan belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan melawan surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) diadakan dengan mekanisme ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang dimaksud ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, pembayaran tagihan melawan surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) dilaksanakan dengan mekanisme pertama, Transfer dari tabungan BP/BPP ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau account operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit pemerintahan Daerah (KKPD) ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang tersebut ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) lalu BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Alat Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk mengupayakan pelaksanaan pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.
“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala oleh sebab itu keterbatasan sarana lalu prasarana, sumber daya manusia serta regulasi, maka pemerintah tempat dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.






