Kementerian Pertanian, tugas lalu fungsinya

DKI Jakarta – Indonesi miliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, hal itu dipengaruhi oleh status alamnya yang dimaksud beriklim tropis juga letak geografisnya yang tersebut strategis yaitu dalam antara dua benua Asia serta Australia juga dua samudra Samudra Pasifik dan juga Samudra Hindia.
Dengan sumber daya alam yang tersebut melimpah, sektor pertanian menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional. Negara Indonesia pun dikenal sebagai negara agraris dengan beragam hasil dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta kehutanan.
Kementerian Pertanian miliki peran penting di mengurus kemudian mengembangkan sektor-sektor tersebut.
Melalui bermacam kebijakan lalu kegiatan yang dilaksanakan, Kementerian Pertanian berupaya untuk meningkatkan produktivitas, kesejahteraan petani juga ketahanan pangan bagi seluruh warga Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Pertanian mempunyai beberapa orang tugas dan juga fungsi yang digunakan telah lama ditetapkan untuk memperkuat pertumbuhan sektor pertanian.
Ruang lingkup dari Kementerian Pertanian adalah melaksanakan perumusan, penetapan kemudian pelaksanaan kebijakan dalam bidang penyediaan prasarana lalu sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, pemasaran hasil pertanian, standar instrumen bidang pertanian, serta penyelenggaraan penyuluhan lalu pengembangan sumber daya manusia pertanian.
Tugas Kementerian Pertanian
Tindakan dari kementerian pertanian diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Tanah Air Nomor 117 Tahun 2022 yang digunakan menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pertanian untuk membantu Presiden di menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Kementerian Pertanian
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Pertanian menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut :
- Perumusan, penetapan, dan juga penyelenggaraan kebijakan ke bidang penyediaan prasarana juga sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan juga pemasaran hasil pertanian.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang digunakan berubah menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.
- Pengawasan melawan pelaksanaan tugas pada lingkungan Kementerian Pertanian.
- Pelaksanaan bimbingan teknis serta supervisi melawan pelaksanaan urusan dalam bidang penyediaan prasarana dan juga sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan juga pemasaran hasil pertanian.
- Penyelenggaraan koordinasi, perumusan, penerapan kemudian pemeliharaan, dan juga harmonisasi standar instrumen ke bidang pertanian.
- Penyelenggaraan penyuluhan kemudian pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Pelaksanaan perkarantinaan pertanian serta pengawasan keamanan hayati.
- Koordinasi penyelenggaraan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi terhadap seluruh unsur organisasi di dalam lingkungan Kementerian Pertanian.
- Pelaksanaan dukungan yang digunakan bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi dalam lingkungan Kementerian Pertanian.
Artikel ini disadur dari Kementerian Pertanian, tugas dan fungsinya






