Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah lama menetapkan kenaikan biaya jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tidak ada meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggal nilai jual eceran (HJE) hampir seluruh produk-produk tembakau yang dimaksud mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Penanaman Modal Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang mana mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang digunakan didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meninggikan HJE, namun mengganggu pilar yang dimaksud lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meninggal HJE, harga jual rokok akan tetap saja naik,” kata Andry Satrio pada keterangannya, disitir Akhir Pekan (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang mana cukup sangat antara nilai rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin mengupayakan warga untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, ekosistem rokok ilegal telah sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak belaka oleh sebab itu tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN juga pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang di Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. oleh karena itu kenaikan HJE memproduksi publik pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tak belaka dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tak akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, lapangan usaha hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di area beberapa daerah. Ketergantungan pada bidang ini juga yang tersebut menimbulkan perekonomian wilayah yang mana dimaksud dapat terganggu jikalau lapangan usaha rokok mendapat tekanan, salah satunya lantaran penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah wilayah mampu turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah kemungkinan bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tiada meningkatkan CHT tahun depan. Sebab, dengan meninggikan CHT berimplikasi tidak ada tercapainya penerimaan yang dimaksud ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal dalam bentuk relaksasi untuk pemulihan IHT merupakan moratorium CHT dan juga HJE. Mengingat sudah ada cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.






