PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025

JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak dengan segera pada nilai tiket peswat .
Gatot menjelaskan, walaupun pesawat terbang masuk pada golongan transportasi umum , namun di area sisi lain sektor transportasi udara juga masuk di kategori barang mewah. Hal ini menyebabkan banyaknya komponen pajak yang dimaksud dikenakan pada lapangan usaha tersebut.
“Kalau itu tiada dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya serupa seperti transportasi darat kemudian laut, itu mampu hemat (harga tiket), dikarenakan pajak-pajaknya, PPN tiket kan tak ada, unsur bakar juga subsidi,” kata beliau ketika dihubungi MNC Portal, Hari Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan pada waktu ini sektor penerbangan sendiri cukup kental dengan kegiatan dengan negara asing. Bahkan seluruh kegiatan yang mana diadakan ternilai impor dan juga ekspor.
Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang digunakan harus dijalankan di area luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan telah terjadi rampung, maka barang yang dimaksud masuk akan dinilai impor, walaupun barang yang tersebut sama.
“Di penerbangan itu sejumlah banget impor, lalu impornya tuh tidak seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya mungkin saja ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu di area hitung impor,” tambahnya.
Faktor-faktor yang dimaksud yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, sejumlah pajak yang tersebut dibebankan untuk sektor transportasi udara lantaran dianggap barang mewah.
“Ini yang mana PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat juga laut,” kata Gatot.
“Jadi kan kalau memang benar itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu ia di tempat di dalam luar tarif. Tarifnya kan tetap saja nih, berarti kalau ada PPN ya sudah ada pasti akan naik,” pungkasnya.






