Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – otoritas berazam mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan kesulitan persoalan yang tersebut akan menimpa para pekerja dalam PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers pada Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah dilakukan berkoordinasi dengan beberapa jumlah pihak untuk mendiskusikan beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang mana sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi dan juga mengangkat tenaga kerja yang mana sudah pernah terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah dilakukan membuka opsi penyewaan aset perusahaan di rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka kesempatan bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada di proses komunikasi yang dimaksud mana pada dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang tersebut akan menyewa terhadap aset Sritex yang digunakan mana ini akan mengangkat tenaga kerja, yang digunakan mana juga ini bisa jadi karyawan yang mana telah dilakukan terkena PHK dapat di tempat hire kembali kemudian oleh penyewa yang mana baru,” jelas Nurma.
Selain itu, pasukan kurator juga berikrar untuk menegaskan hak-hak pekerja tetap memperlihatkan terpenuhi, termasuk pesangon kemudian hak lainnya yang tersebut pada waktu ini sedang pada proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang mana terdampak PHK dapat kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang dimaksud menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang dimaksud terkena PHK akibat tindakan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang dimaksud sekarang pada PHK bisa jadi kembali bekerja lagi dalam PT Sritex yang digunakan dulu, untuk pada pekerjaan yang dimaksud baru tetapi di proses yang mana seperti biasa yang digunakan telah dijalankan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK dan juga khasiat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Pemastian Hari Tua (JHT) lalu Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga memverifikasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap saja dipenuhi sesuai aturan yang digunakan berlaku.






