KPK Bakal Dalami Data Dana CSR BI Diterima Semua Anggota Komisi XI DPR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mendalami informasi bahwa semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility ( CSR ) Bank Indonesia (BI). Data itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Satori usai diperiksa KPK, Hari Jumat (27/12/2024).
“Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan juga memperkuat pembuktian melawan pasal sangkaan pada proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada waktu dihubungi wartawan, Hari Minggu (29/12/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto senada dengan Fitroh. Menurutnya, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait pernyataan Satori, termasuk anggota Komisi XI DPR.
“Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang dibutuhkan pada rangka menerangkan perkara yang dimaksud sedang ditangani akan dilaksanakan pemanggilan oleh Penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK memeriksa Anggota DPR Satori terkait perkara dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan dana CSR BI yang dimaksud berbentuk acara yang dimaksud disalurkan ke yayasan.
“Program ya, (bentuk) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dalam dapil,” kata Satori di dalam Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (27/12/2024).
Namun, Satori enggan menjelaskan lebih banyak detail perihal kegiatan tersebut, termasuk yayasan penerima CSR. “Semua (CSR) untuk yayasan,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, Satori menyatakan telah dilakukan menjawab dengan apa adanya perihal yang ditanyakan penyidik. “Berkaitan (yang dijelaskan) dengan kegiatan inisiatif CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau acara itu semua Anggota Komisi XI,” ujarnya.
Satori juga enggan menyebutkan besaran CSR yang mana ia terima. Ia malah menyebutkan, semua rekan satu komisinya menerima. “Anggarannya, semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” tuturnya.
Ia membantah adanya praktik suap terkait dana CSR itu. Ia pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Saat disinggung dirinya merupakan calon terperiksa di perkara ini, ia menyatakan akan mengikuti prosesdur yang tersebut ada. “Kita sebagai warga negara mengikuti prosedur yang digunakan akan dilakukan, insya Allah saya akan kooperatif,” ucapnya.






