KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 terdakwa perkara dugaan korupsi konstruksi tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan kemudian Lingkungan, Pertemuan Pelaksanaan Penataan Bangunan kemudian Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua terdakwa yang dimaksud yakni Aprialely Nirmala (AN) lalu Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Pencipta Janji dan juga kepala proyek pembangunan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami pada NTB.
“Kedua terperiksa dijalankan penangkapan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 kemudian pemidanaan dilaksanakan di area Rumah Tahanan Negara Pusat Rutan dari Rutan Klas I Ibukota Indonesia Timur,” kata Asep dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Mulai Pekan (30/12/2024).
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) di Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara menghadapi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi menghadapi konstruksi Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.
Asep menambahkan, kedua terperiksa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.






