KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terperiksa pada perkara dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia terdakwa menghadapi surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi telah disebutkan YN, GR, TC, ES lalu NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan kemudian Jembatan Dinas PUPR pemerintahan Provinsi Riau yang mana juga Kuasa Penggunawan Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang digunakan mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mana mendapatkan pekerjaan konselor manjemen proses pembuatan konstruksi flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan juga TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Prediksi Sendiri (HPS) yang digunakan diterbitkan pada proyek pada waktu itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK menyampaikan HPS bukan dibuat dengan perhitungan detail dan juga tanpa didukung data ukur lalu tiada disertai dengan pembaharuan gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli proyek konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah total kerugian keuangan negara berhadapan dengan proyek itu. Hasilnya negara diduga merugi sekitar Rp60 miliar.
“Kami mengajukan permohonan ahli proyek konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan langkah lanjut dari giat penggeledahan KPK pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman kemudian Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Awal Minggu (20/1/2025) kemarin.






