Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai dituduh tindakan hukum dugaan korupsi pemerasan juga gratifikasi di area lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. Penetapan dituduh ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di tempat Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).

“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para dituduh untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada waktu konferensi pers di dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Minggu (24/11/2024) malam.

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) serta EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga terperiksa ditahan dalam Rutan Unit KPK.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang dimaksud terkait perkara pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang disebutkan untuk kepentingan pemilihan kepala wilayah (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex pada waktu dihubungi wartawan, Mingguan (24/11/2024).

Related Articles

Back to top button