Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan datang segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini mampu dijalankan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang dimaksud diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang tersebut mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan otoritas (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum di menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa hal yang dimaksud sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Perkuatan Industri Keuangan (P2SK). “Pengaturan dan juga pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur di PP yang tersebut harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih pada proses pembahasan kemudian finalisasi oleh pemerintah serta regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang dimaksud tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, di tempat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersatu OJK pada 18 November 2024, Puteri menyampaikan bahwa DPR sudah ada mengingatkan OJK untuk menggalakkan pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang disebutkan juga sudah tertuang di kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti serta regulator lain. Ini adalah untuk memverifikasi agar proses transisi ini berjalan dengan lancar kemudian soft landing, sehingga, tak mengganggu kegiatan operasional juga proses bidang usaha yang telah lama berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya biosfer pengaturan serta pengawasan yang mana terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu meyakinkan kesiapan dari segi kelembagaan serta regulasi, perizinan, infrastruktur serta teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pengamanan konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, jumlah agregat penanam modal kripto mencapai 21,63 jt dengan total proses Mata Uang Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi pemodal lingkungan ekonomi modal yang mana masih di tempat kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen penanaman modal ini juga memiliki risiko yang digunakan tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memverifikasi aspek proteksi bagi konsumen juga investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi terhadap penduduk terkait khasiat juga risiko dari asetini,”katadia.






