Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut dari perkara dugaan pengancaman serta pemerasan yang dimaksud dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan sama-sama asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat dengan mengenakan baju tahanan lalu dikawal ketat polisi.
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani diperiska terlebih dahulu dalam Polda Metro Jaya. Kemudian polisi mengembangkan tindakan hukum hingga keduanya, Nikita Mirzani serta Mail melakukan penghargaan perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian menjelaskan alasan penyidik menahan Nikita juga Mail pada perkara pengancaman kemudian pemerasan ini, yakni dijalankan berdasarkan gelar kejuaraan perkara dari kelompok penyidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan juga IM, kemudian dijalankan peringkat perkara lagi, selanjutnya penyidik sudah pernah menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary pada waktu ditemui dalam Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga sudah ada mengamankan banyak bukti untuk melengkapi berkas perkara sang aktris. Pihak kepolisian juga sudah ada mengajukan sekira 109 pertanyaan terhadap tersangka.
“Terhadap terdakwa saudari NM di dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, pada proses dua kali BAP sebagai dituduh diajukan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang tersebut cukup kemudian adanya barang bukti yang dimaksud disita, seperti 9 dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang dugital, lalu juga keterangan 5 ahli,” ucap Ade Ary.
“Ini semua telah sesuai dengan KUHAP, tata cara penyidikan,” ujar ia lagi.
Nikita Mirzani yang tersebut ditahan ini pun tiada banyak bicara. Dia sempat melempar senyum sebagai respons usai resmi ditahan selama sekira 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama melawan perkara dugaan pemerasan kemudian pencemaran nama baik. Tak hanya saja pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani kemudian kawan-kawan berhadapan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga Pasal 3, 4 dan juga 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






