Nasional

Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai dituduh perkara tindakan pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekpos lalu lain-lain juga akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto di jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

“Dengan uraian penyidikan perkara tindakan pidana korupsi yang digunakan dilaksanakan HK bersama-sama dengan Harun Masiku serta kawan-kawan sebagai pemberian hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

Adapun kronologi persoalan hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang mana diusung PDIP bertarung di tempat Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak pada waktu itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang dimaksud bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan pernyataan digelar.

Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang digunakan memperoleh 44.402 ucapan (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku semata-mata memperoleh 5.878 suara. Namun di hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku mampu menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).

“Saudara HK mengajukan Judicial Review untuk Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.

Akan tetapi, pasca keluarnya putusan MA, KPU bukan mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu menciptakan Hasto meminta-minta fatwa untuk MA.

Di ketika KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk memohonkan Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky di area Singapura untuk kembali mengajukan permohonan mundur, namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan.

Related Articles

Back to top button