Kunjungan Prabowo ke China, Bara Maritim-SETARA Institute: Misintrepretasi Potensial Kerjasama Kemaritiman

JAKARTA – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping setelahnya pelantikannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 menandai dimulainya hubungan mitra strategis yang dimaksud lebih besar jelas serta eksplisit.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman meliputi pengembangan sama-sama pada sektor perikanan, minyak, lalu gas dalam wilayah maritim yang mana merupakan klaim tumpang tindih antara kedua negara.
Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai keselamatan maritim juga pendalaman kerja mirip dalam bidang perekonomian biru, sumber daya air lalu mineral, dan juga mineral hijau.
Merisa Dwi Juanita, Penggagas Bara Maritim & Peneliti HAM kemudian Industri Security SETARA Institute
menilai langkah ini sebagai kebijakan yang keliru kemudian berisiko kritis bagi Indonesia.
Beberapa Alasan yang tersebut Mendasari:
1. Penolakan Klaim Sepihak China
Indonesia tak pernah mengakui klaim sepihak China melawan peta 10 garis putus-putus (ten dash line) di dalam Laut Cina Selatan yang tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2023 oleh Kementerian Narasumber Daya Alam China.
Klaim ini mencakup wilayah luas di tempat Laut Cina Selatan, termasuk pulau, terumbu karang, kemudian zona maritim negara lain, dan juga mencaplok wilayah perairan Indonesia yang digunakan sah di dalam sekitar Pulau Natuna.
2. Kepatuhan terhadap UNCLOS 1982
Indonesia juga China adalah negara yang dimaksud telah lama meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Klaim ruang laut Indonesia ketika ini sepenuhnya didasarkan pada ketentuan UNCLOS 1982.
Wilayah China jarak jauh melampaui 200 nm ZEE lalu 350 nm landas kontinen sehingga jelas tidaklah ada tumpang tindih klaim wilayah.
Oleh akibat itu, memulai kerja serupa di dalam wilayah yang mana menjadi klaim tumpang tindih tiada miliki dasar yang mana kuat, teristimewa mengingat mengkritik terhadap klaim China yang mana konsisten dijalankan sejak tahun 1995 oleh Menlu Ali Alatas hingga Menlu Retno Marsudi pada periode 2019-2024.
Sehingga pernyataan dengan terkait klaim tumpang tindih pada wilayah maritim kedua negara merupakan inkonsistensi yang dimaksud serius.
3. Putusan Arbitrase Internasional 2016
Klaim China melalui ten dash line (sebelumnya nine dash line) telah lama terbantahkan oleh Arbitrase Internasional pada tahun 2016 sehingga tiada miliki basis hukum yang dimaksud sah.






