Terus Mangkir, KPK Sebut Kader PDIP Saeful Bahri Bisa Dijemput Paksa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan jemput paksa ke Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri jikalau terus bukan tidaklah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu lantaran Saeful Bahri sudah ada dua kali tidak ada memenuhi panggilan KPK, yakni pada Selasa (14/1/2025) lalu Rabu (8/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ia belum menerima apakah ketidakhadiran yang bersangkutan dengan alasan atau tidak. Jika tidak ada menurut Tessa, maka akan diadakan jemput paksa.
“Apabila tidaklah ada, akibat ini sudah ada dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah menghadirkan terhadap yang mana bersangkutan,” kata Tessa terhadap di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).
Dalam pemanggilan tersebut, sedianya Saeful akan diperiksa di kapasitasnya sebagai saksi pada persoalan hukum yang tersebut menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful tak kunjung hadir pada kantor KPK.
Tessa mengingatkan agar Saeful kooperatif dengan memenuhi panggilan kelompok penyidik KPK. Ia juga menekankan, siapa belaka yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.
“Untuk tidak ada melakukan hal-hal khususnya yang dimaksud dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dijalankan pemanggilan oleh penyidik,” tegasnya.






