Disebut Prof Romli Bisa Disangkakan Pasal Fitnah serta ITE, Begini Respons Mahfud MD

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita tentang memaafkan koruptor.
Romli menganggap Mahfud bisa jadi dipidana pasal fitnah dan juga UU ITE lantaran mengumumkan tidaklah boleh ada pemberian maaf secara diam-diam terhadap koruptor.
“Prof Romli menganggap saya salah akibat tak bertanya dulu terhadap ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden terhadap koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah dikarenakan tidak ada bertanya dulu terhadap saya tentang apa yang tersebut saya katakan atau tidaklah mendengar sendiri apa yang digunakan saya katakan di tempat Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” kata Mahfud pada keterangan yang mana di area unggah di dalam Instagram pribadinya, Rabu (1/1/2025).
Mahfud MD menjelaskan, permasalahan diawali oleh Presiden Prabowo yang tersebut mengungkapkan akan memberi kesempatan untuk koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam yang tersebut sudah pernah melakukan korupsi serta bersedia mengatasi hasil korupsinya.
Hal itu disampaikan Prabowo ketika berpidato di area hadapan peserta didik di dalam Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu. “Saya bilang, pemberian maaf untuk koruptor tak sanggup dilakukan. Kalau itu diadakan maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam untuk koruptor,” kata Mahfud.
Beberapa menteri, kata Mahfud, memberikan penjelasan mengenai pemberian maaf untuk koruptor. Menurut Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan Presiden sanggup memberi amnesti. Lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang dimaksud mengumumkan persoalan mekanisme denda damai di dalam UU Kejaksaan.
“Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya masih bilang, masih tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden dapat memberi amnesti, tapi tak mampu diadakan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR. Semua amnesti dijalankan terbuka, tak ada yang mana diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang mana terbuka juga panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf juga mengatasi uang korupsi secara diam-diam,” ungkapnya.
Pemerintah sendiri, kata Mahfud, sudah ada memberikan klarifikasi bahwa denda damai yang dimaksud dimaksud hanya saja bisa saja dilaksanakan di tindak-tindak pidana ekonomi, tidak langkah pidana korupsi. Antara lain sudah ada disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.






