Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan terperiksa terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini rakyat yang mengatakan Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, pada perkara korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang mana masuk segera ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
“Di di hukum korupsi itu tak harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang dimaksud diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidaklah wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud di area Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Unsur kedua yang tersebut harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang digunakan telah dilakukan ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat menghasilkan kerugian negara.
“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ada ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara berhadapan dengan itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya telah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.
Kendati menilai penetapan terdakwa Tom Lembong sudah sesuai, Mahfud masih mewajarkan adanya opini umum yang tersebut menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang mana sejenis diadakan menteri-menteri perdagangan lainnya setelahnya Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan di tempat pascaera Tom Lembong dijalankan tambahan besar.
“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari di lokasi ini (terbaru), kenapa mulai dari yang jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi dikarenakan politik. Tentu itu analisis yang tersebut wajar saja. Mungkin (memang) tiada ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.






