Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil

JAKARTA – Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang tersebut bertugas menerima pendapatan negara di bentuk uang yang tersebut disetorkan orang pribadi atau badan yang tersebut masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang mana bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak juga Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada pada naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu sudah ada berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.
Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, serta anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto telah menyinggungnya sejak Pemilihan Umum 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting dikarenakan kinerja penerimaan cenderung merosot padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang kemudian semakin membesar.
Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit kemudian terjebak oleh banyaknya aturan yang mana bukan memungkinkan bergerak lebih tinggi cepat lalu terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.
“Lembaga penerimaan yang mana ada, walaupun sudah ada direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal mempunyai data sains, gagal merancang kerja mirip hukum, dan juga rentan terhadap intervensi kekuatan urusan politik maupun pemodal besar pada berbagai bentuknya,” katanya pada siaran pers, Hari Jumat (11/10/2024).
Menurut Edi Slamet Irianto, faedah pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku sektor ekonomi yaitu hadirnya berbagai kemudahan pada memenuhi kewajiban terhadap negara oleh sebab itu kebijakan juga pengaturan akan pergi dari dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, sanggup melakukan estimasi penerimaan secara tambahan akurat serta pasti oleh sebab itu tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.
Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang mana kerap terjadi adalah penerimaan negara yang tersebut hingga pada waktu ini selalu di tempat bawah target, bahkan rasionya jadi yang dimaksud terendah pada ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum di 13 undang-undang organiknya.
Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara lebih tinggi gesit kemudian mampu merespons dengan cepat setiap pembaharuan kemudian perkembangan ekonomi. Lembaga yang disebutkan punya diskresi yang dimaksud sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.
“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang mana sangat matang serta tahu permasalahan sesungguhnya, artinya miliki kapasitas/knowledge perpajakan yang mana mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang digunakan teruji lalu terbukti, bukanlah cuma pandai berteori ilmu konflik tapi bukan pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.
Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk bisa jadi menaikan target penerimaan tanpa harus membebani rakyat kecil.
Untuk jangka pendek, BPN tak akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12%. Bahkan jikalau memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan di dalam 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.
”BPN, pada kebijakannya, akan memberi ruang yang mana cukup bagi publik untuk mempunyai daya beli yang dimaksud memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.






