Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu diwujudkan saat kendaraan bermotor yang digunakan Anda miliki telah tidaklah lagi menjadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini direalisasikan pasca kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tiada lagi dibebankan untuk pemilik lama.
Saat mengirimkan kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang disebutkan masih menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari peluang penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang tersebut diperlukan
1. KTP asli lalu fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang tersebut dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat keterang jual beli yang dimaksud ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang tersebut sanggup didapatkan dalam kantor Samsat atau didownload dari portal resmi Samsat.
6. Materai sebanyak 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui warga lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang tersebut perlu dikerjakan ketika akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang tersebut akan diblokir.
4. Unggah file dokumen asal blokir STNK yang dimaksud sudah pernah disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat dalam kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui laman atau secara segera datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari website Info Samsat, jikalau lebih lanjut memilih untuk melakukan tahapan blokir STNK secara langsung, Anda mampu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan mengakibatkan semua dokumen yang tersebut diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia ke kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen serta formulir yang telah lama diisi untuk petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang mana Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, tim akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari anggota bahwa serangkaian blokir STNK sudah pernah selesai, dan juga biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Artikel ini disadur dari Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK






