Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong lalu Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan pada waktu yang digunakan hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh terperiksa perkara importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang digunakan dijadikan terperiksa persoalan hukum gratifikasi.
Dua gugatan praperadilan yang dimaksud menarik dicermati sebab hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Ibukota Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur di penetapan dituduh untuk persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang digunakan ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara pada persoalan hukum itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 pasca dijadikan dituduh dikarenakan tertangkap pada sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus menghimpun bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang tersebut pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan meskipun masih menyisakan waktu masa jabatannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang dimaksud kerap kalah di gugatan praperadilan seharusnya tambahan cermat di menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang mana khusus menangani perkara korupsi.
“Menarik bila ditarik ke belakang, di tempat mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tak seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan kemudian Polri, yang memang benar lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK tambahan matang kemudian fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep di keterangannya, Mingguan (8/12/2024).
Pria yang digunakan karib disapa Ceko ini meminta-minta KPK mawas diri dengan cara belajar terhadap Kejakgung agar pada menangani sebuah perkara bukan digugat lalu kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, tidak perkara lainnya. Ini adalah perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidaklah dipatahkan,” ujarnya.
Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang tersebut terpenting dari perkara korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang mana ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk masalah belum ada perhitungan kerugian keuangan negara pada tindakan hukum itu.
“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan juga penghentian penuntutan juga ganti merugikan kemudian rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan dan juga sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini pada ranah acara/formil,” ujar Beni.






