Menakar Efek Sektor Bisnis dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Ekonom juga pakar hukum menakar dampak dunia usaha yang tersebut ditimbulkan dari Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan juga wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang dimaksud tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Rancangan Permenkes).
Hal ini menyusul adanya ancaman perlambatan pertumbuhan perekonomian nasional hingga indikasi intervensi asing di penyusunan regulasi. Kepala Pusat Industri, Perdagangan kemudian Pengembangan Usaha dalam Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian INDEF, dampak sektor ekonomi yang mana hilang melawan rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp308 triliun.
Menurut Andry, rencana aturan yang disebutkan juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal dalam masyarakat. Tanpa merek juga indetitas yang mana jelas, produk-produk ilegal akan lebih banyak mudah menyerupai komoditas legal dalam pasaran.
“Produsen rokok ilegal tidak ada perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, mereka bisa jadi segera memasukkan produknya ke pasar, kemudian pemerintah akan kesulitan pada pengawasan dan juga identifikasi produk,” kata beliau di diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Kondisi Keuangan 8%: Tantangan Industri Tembakau dalam Bawah Kebijakan Baru” di area Jakarta, Selasa (5/11).
Selain itu, Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada peluang hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak apabila aturan itu disahkan, juga menimbulkan target penerimaan negara sulit tercapai. Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar tidak ada akan tercapai.
Pasalnya sambung Andry, bidang hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Layanan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19, sektor ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, namun bilangan bulat ini terus menurunkan setiap tahunnya.
Lebih dari itu, Ia mengingatkan bahwa bidang hasil tembakau adalah sektor yang digunakan besar di mengakomodasi tenaga kerja. Berdasarkan data INDEF, sekitar 2,29 jt orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak dengan segera oleh regulasi ini.
“Pada 2019, lapangan usaha ini menerima 32% dari total pekerja di dalam sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus menyebabkan para pekerja pada sektor ini rentan terdampak,” jelasnya.
Ia juga menekankan, perlunya diskusi lintas kementerian pada menentukan kebijakan terkait sektor hasil tembakau, mengingat dampaknya yang digunakan menyeluruh. Karena menurutnya, kebijakan ini tidak semata-mata urusan Kementerian Keuangan atau Kementerian Bidang Kesehatan saja, tapi juga Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang tersebut seharusnya terlibat dilibatkan.






