Menelaah Perlawanan Warga Dago Elos Bandung pada Perspektif Teori Manajemen Konflik Komunikasi

Muklis Efendi
Mahasiswa Magister S2 Bidang Studi Komunikasi UPN Veteran Jakarta
PERISTIWA terkait konflik seakan tak pernah berakhir di area Bumi Pertiwi Indonesia. Konflik perebutan lahan yang menimpa warga Kampung Dago Elos, Dago, Coblong, Bandung, Jawa Barat yang tersebut disengketakan oleh keluarga Muller sejak Desember 2016 belum berujung pangkal.
Lahan seluas 6,3 hektare yang disebutkan diklaim merupakan kepemilikan dari George Hendrik Muller manusia warga Belanda yang mana pernah tinggal di dalam Bandung, Jawa Barat pada masa kolonial dahulu. Keturunannya kemudian mengaku miliki hak waris menghadapi tanah dengan bukti surat Eigendom Verponding yang dimaksud dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934.
Sebagai cucu George Hendrik Muller, Heri Hermawan Muller dan juga Dodi Rustandi Muller sama-sama PT Dago Inti Graha mengultimatum banyak warga yang digunakan berada pada area yang dimaksud untuk segera pindah secara sukarela dari tanah yang dia akui sebagai hak miliknya.
Warga Dago Elos yang tersebut telah lama tinggal selama puluhan tahun selama tiga generasi pada melawan tanah tersebut, di tempat mana sebagiannya sudah memilik sertifikat tanah resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung dan juga juga melakukan kewajiban lainnya sebagai warga negara, tak terima dengan klaim sepihak tersebut.
Melalui jalur hukum warga melakukan perlawanan balik dengan mengsengketakan keluarga Muller. Begitupun keluarga Muller juga mengajukan proses hukum guna membuktikan keabsahan tanah yang dimaksud sebagai hak warisnya.
Sejumlah proses persidangan telah terjadi mereka lewati dengan hasil putusan yang mana berbeda-beda pemenangnya, di tempat antaranya Pengadilan Negeri Bandung, banding Pengadilan Tinggi Bandung, hingga tingkat Kasasi di tempat Mahkamah Agung lalu Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Tidak belaka lewat jalur hukum warga juga menggalang kekuatan melalui pergerakan sama-sama dengan tagar #Dagomelawan yang digunakan membagikan sebagian informasi dan juga foto maupun video aksi aksi melalui postingan di dalam berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram dan juga Tiktok guna mendapatkan simpati lalu memberikan informasi yang akurat.
Setelah proses panjang melelahkan yang dimaksud berjalan selama delapan tahun lamanya, kemudian kabar baik menghampiri warga Dago Elos dengan ditetapkannya Heri Hermawan Muller dan juga Dodi Rustandi Muller sebagai dituduh pada tindakan hukum dugaan pemalsuan surat serta dokumen lahan di tempat Dago Elos juga memasukkan keterangan palsu pada akta otentik.
Kedua terperiksa kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sejak 18 Juli 2024 kemudian dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






