Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Perlindungan Nasional

JAKARTA – Menteri Keamanan ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Keamanan Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Keamanan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, akan ada meninggalkan Perpres Dewan Keamanan Nasional,” kata Sjafrie pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Perlindungan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara.
“Ya itu bukanlah persoalan yang dimaksud aneh, itu hanya saja melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.
Sjafrie memohonkan seluruh pihak untuk tidaklah salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Perlindungan Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada di dalam pada amanat UU Pertahahan, cuma belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Negara, seperti membentuk Dewan Keamanan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie di rapat kerja perdana bersatu Komisi I DPR RI di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Awal Minggu (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Perlindungan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Perlindungan Nasional di konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.






