Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang mampu diatur di Revisi Undang-Undang Mineral kemudian Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR ketika mendiskusikan DIM RUU Minerba sama-sama eksekutif yang digunakan diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut masalah pemberian izin prioritas yang mana sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR memohonkan supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa diadakan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku usaha mikro, kecil, juga menegah (UMKM), juga juga koperasi dapat ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku usaha kecil menengah, mikro dan juga menengah, termasuk koperasi, pasti tidak ada akan bisa saja terlibat pada proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM juga koperasi bisa jadi kelola tambang.
“Tetapi juga dalam samping itu juga memberi prioritas untuk lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di tempat di undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya bisa saja bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya dapat membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang tersebut lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak ada segera diberikan terhadap perguruan tinggi, tetapi lewat langkah presiden ataupun kebijakan menteri untuk memberikan untuk BUMN sebagai prioritas ataupun terhadap badan bidang usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya sekali untuk kepentingan membantu di dunia pendidikan,” terang Supratman.






