pemerintahan Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di dalam Bawah Umur?

JAKARTA – otoritas Indonesia sedang menyusun aturan baru mengenai pembatasan usia pengguna media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, kemudian gangguan kemampuan fisik mental.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara sambil mengkaji regulasi yang digunakan lebih besar kuat untuk melindungi anak-anak pada ruang digital.
“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang digunakan lebih tinggi ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia pengaplikasian medsos],” kata Meutya.
Pembatasan Usia Medsos dalam Berbagai Negara
Indonesia tiada sendirian pada upaya ini. Sejumlah negara telah terjadi menerapkan aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Berikut adalah beberapa contohnya:
1. Australia: Melarang media sosial untuk anak pada bawah 16 tahun.
2. Amerika Serikat: Memerlukan persetujuan orang tua untuk anak di dalam bawah 13 tahun kemudian mempunyai undang-undang untuk mengatasi kecanduan media sosial.
3. Inggris: Mengesahkan Undang-Undang Security Melalui Internet yang digunakan mengamanatkan standar yang dimaksud tambahan ketat untuk platform digital media sosial, termasuk pembatasan usia.
4. Norwegia: Melarang anak pada bawah 13 tahun mengakses media sosial serta berencana meningkatkan batas usia menjadi 15 tahun.
5. Prancis: Melarang anak dalam bawah 15 tahun mengakses layanan online tanpa izin orang tua.
6. Jerman: Mewajibkan remaja berusia 13-16 tahun mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan media sosial.
7. Yunani: Merencanakan peraturan untuk melindungi pengguna media sosial di tempat bawah 15 tahun, termasuk pemeriksaan usia serta kontrol orang tua.
Pro juga Kontra Pembatasan Usia Medsos
Pembatasan usia pengguna media sosial memang benar menuai pro lalu kontra. Di satu sisi, aturan ini dianggap penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.






