Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini adalah Sanksinya

JAKARTA – otoritas Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta menegaskan pelarangan pengaplikasian kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat lingkungannya harus mematuhi aturan yang disebutkan apabila tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI Ibukota Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang disebutkan berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna menjamin aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas semata-mata dapat digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga tak mampu dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya dan juga Pak Wagub juga Pak Sekda telah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang tersebut ada di dalam DKI Jakarta, ASN terutama, yang digunakan mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sejenis sekali,” ujar Pramono pada laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya pada menjaga integritas pada pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang dimaksud digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan juga Belanja Daera (APBD) untuk perawatan dan juga sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan keinginan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh akibat itu, tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tidak ada boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang dimaksud melanggar larangan ini. Pramono menyampaikan sanksi yang tersebut akan dijatuhkan terhadap ASN yang dimaksud melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang tersebut melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan penyelenggaraan kendaraan dinas dalam Indonesia diatur di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya sekali boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok kemudian fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, serta hanya sekali digunakan dalam di kota, dengan pengecualian untuk luar kota berhadapan dengan izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh






