Negara-negara Arab Kutuk Langkah negara Israel Blokir Bantuan ke Wilayah Gaza pada waktu Bulan Ramadan

GAZA – Negara-negara Arab mengutuk keras langkah negeri Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Wilayah Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan pergerakan perlawanan gerakan Hamas Palestina kemudian hukum internasional.
“Kerajaan Arab Saudi mengutuk juga mengecam tindakan rezim pendudukan negeri Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan lalu hukuman kolektif,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.
Pernyataan itu menekankan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan juga serangan segera terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional di tempat berada dalam krisis kemanusiaan yang digunakan sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.”
Mesir juga mengecam pemblokiran negeri Israel melawan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Daerah Gaza sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap perjanjian gencatan senjata Gaza.
Kementerian Luar Negeri Mesir mengungkapkan pada sebuah pernyataan bahwa merekan “mengutuk keras kebijakan negeri Israel untuk memblokir bantuan kemanusiaan serta menyembunyikan penyeberangan yang digunakan untuk upaya bantuan.”
Kementerian yang dimaksud menegaskan bahwa “tindakan ini secara terang-terangan melanggar perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, serta semua prinsip agama.”
Konvensi Jenewa Keempat, yang mana diadopsi pada tahun 1949 pasca Perang Global II, berpusat pada pemberian pengamanan terhadap warga sipil, termasuk di dalam wilayah yang dimaksud diduduki.
Kepala bantuan PBB menyatakan langkah negeri Israel untuk menghentikan bantuan Kawasan Gaza “mengkhawatirkan”
Beberapa badan bantuan PBB sudah pernah menyampaikan peringatan bahwa blokade tanah Israel terhadap bantuan Kawasan Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mesir menekankan bahwa “tidak ada pembenaran, kondisi, atau alasan yang digunakan mengizinkan pemakaian kelaparan lalu pengepungan sebagai senjata terhadap warga sipil yang mana tiada bersalah, khususnya selama [bulan puasa umat Islam] Ramadan.”






