Nikita Mirzani Saat Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

JAKARTA – Nikita Mirzani yang digunakan melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan kesulitan ini terkait dugaan penganiayaan dalam Polres Metro Ibukota Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan terhadap Razman hingga menyebabkan luka pada pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram dikarenakan mengawasi Razman menyebabkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi setelahnya kabur dari Rumah Aman.
Di sedang cekcok, Fahmi menyatakan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya merek saling (menyerang), yang digunakan jelas Nikita sebagai manusia perempuan mempertahankan dirinya, lantaran beliau merasa ada sesuatu sehingga ia melawan. Jadi Niki membela diri sebagai orang perempuan tanpa peringatan ada persoalan dengan orang laki-laki,” kata Fahmi di dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang mana dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka dalam wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, setelahnya diadakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang mana jelas ada individu wanita yang digunakan dikeroyok lebih besar dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang dimaksud mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai menyebabkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel dikarenakan kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu di dalam kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik melawan dugaan pengeroyokan yang digunakan diatur di Pasal 170 KUHP.






