OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China

JAKARTA – pemerintahan Thailand diam-diam sudah mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China pasca menahan merekan selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan pada Xinjiang serta mencari proteksi dalam Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, dia ditahan di kondisi yang tidaklah manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) kemudian lembaga internasional telah terjadi menyerukan agar Thailand bukan memulangkan merekan ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penjara sewenang-wenang, kemudian pelanggaran HAM yang mana sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand tetap saja melaksanakan deportasi yang dimaksud tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan untuk organisasi kemanusiaan, lalu tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, teristimewa prinsip non-refoulement, yang mana melarang pemulangan paksa individu ke negara pada mana merekan berisiko mengalami perlakuan tiada manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, Hari Jumat (28/2/2025).
“Keputusan ini tiada hanya saja membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand pada menjunjung nilai-nilai kemanusiaan kemudian keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan terhadap komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, dan juga seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China kemudian Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab berhadapan dengan pelanggaran ini juga memberikan jaminan bahwa tindakan sama tidak ada akan terulang pada masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi penduduk sipil kemudian wadah bagi organisasi kepemudaan Islam di area Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang disebutkan jelas melanggar prinsip non-refoulement di hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB juga mendesak China untuk memverifikasi perlakuan yang mana sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang mana dideportasi. Kondisi penjara yang mana buruk serta kematian yang tersebut terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Individu PBB pada waktu ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara berpartisipasi lalu konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.






