Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan juga Bullying PPDS Unsrat: Prodi Medis Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana dalam luar kegiatan kampus hingga perundungan di tempat Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Keilmuan Penyakit Dalam Fakultas Bidang kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dalam RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS di dalam kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di dalam dunia sekolah kedokteran ini semakin menciptakan rakyat prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Area Kesejahteraan Publik Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti tindakan hukum ini. Menurutnya, Prodi Kesehatan di tempat Indonesia ini mulai darurat moral juga perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan di tempat prodi kedokteran sekarang, pemerintahan harus bersikap proaktif untuk menghentikan persoalan hukum ini. Kondisi ini sudah ada tergolong darurat moral dan juga kriminal, sehingga tidaklah boleh mengawaitu pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman menyatakan bukan cukup apabila semata-mata menghentikan prodi yang digunakan dinilai melakukan perundungan. Perlu dilaksanakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis kemudian menindak para pelaku juga mengubah sistem institusi belajar yang mana ada.
“Adanya perundungan ini tidak muncul dengan sendirinya tapi dikarenakan sistim lembaga pendidikan yang tersebut kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang mana memahami juga mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada beberapa faktor yang dimaksud mendasari ramainya aktivitas perundungan di area prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang dimaksud sanggup terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter di tempat Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter dalam Indonesia dikelola dan juga dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang dimaksud berkuasa mutlak menentukan siapa yang boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada institusi belajar kedokteran dalam Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah sanggup bekerja keras membasmi hal yang bisa jadi terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi perkara perundungan ini, dr. Sortaman mengungkapkan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Bidang kedokteran pada Indonesia. Salah satunya tentang ujian penerimaan peserta didik yang dimaksud harus dibuat transparan lalu menghapus penerimaan siswa melalui jalur Mandiri.
“Proses sekolah pada prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran dan juga indikator yang digunakan ditetapkan Kementerian Pendidikan tidak oleh pihak kampus. Sebab mutu dan juga moral dokter adalah urusan pemerintah tidak urusan kampus,” jelasnya.






