Nasional

Janji Korea Utara kemudian Pelanggaran HAM terhadap Komunitas Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan

TAHUN 2024 merupakan tahun yang dimaksud penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang dimaksud menandai peringatan keras 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) lalu 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).

CEDAW kemudian CRC, bersatu dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang mana sudah pernah diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), serta 2016 (CRPD).

Namun, walaupun sudah melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan pandangan yang tersebut sangat berbeda. Situasi HAM di area Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih tinggi harus diberikan terhadap kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, dan juga penyandang disabilitas.

Sejumlah laporan dari organisasi rakyat sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lalu berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di tempat Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights di dalam Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, kemudian usia. Sayangnya, sepuluhan tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.

Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB dan juga pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di tempat Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatat 88 rekomendasi lalu menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di tempat kemudian hari.

Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang dimaksud hanya sekali dicatat—yang secara teknis berarti tak diterima atau tiada ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan kemudian anak-anak. Misalnya, Korea Utara cuma mencatatkan data rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik dalam pada negeri maupun pada luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender dan juga seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan juga anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang mana dideportasi ke Korea Utara ketika hamil.

Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar pada melindungi HAM, tidaklah belaka bagi perempuan serta anak-anak tetapi juga bagi publik secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini memiliki dampak segera maupun bukan segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga lalu komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima juga melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.

Hanya saja, rekam jejak Korea Utara pada menangani rekomendasi UPR sebelumnya tiada menunjukkan hasil yang tersebut positif. Hal ini juga sangat kontras dengan ilustrasi yang dimaksud disampaikan Korea Utara di laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang dimaksud diajukan ke PBB tahun 2021.

Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan telah lama mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan pembangunan ekonomi bagi anak yatim kemudian lansia yang dimaksud bukan miliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim telah terjadi memperbaiki gizi perempuan dan juga anak-anak sambil mengambil semua langkah yang tersebut mungkin saja untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.

Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika dan juga praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara serius untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.

Misalnya, komunitas internasional telah terjadi menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, seperti yang tersebut dijalankan terhadap negara lain yang dimaksud membutuhkan, guna melindungi HAM dan juga martabat manusia selama kemudian pasca krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang digunakan dia klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja sejenis dengan komunitas global. Jangan malah menyembunyikan diri.

Related Articles

Back to top button