Otomotif

Opsen Pajak Kandas pada Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah area untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan dalam melawan PKB serta BBNKB.

Apa itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang tersebut mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi juga kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB serta BBNKB yang digunakan akan dibagikan terhadap kabupaten/kota.

Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian pemerintahan Daerah (HKPD)
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah

Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?

Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB dan juga BBNKB yang digunakan terutang.

Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan bukan akan berlaku pada Jakarta.

Hal ini dikarenakan Ibukota tak miliki kabupaten/kota, sehingga PKB semata-mata dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tak ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang tersebut diatur pada mekanisme opsen pajak.

Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI Ibukota Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.

Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif di dalam Jakarta:
– Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
– Kendaraan kelima kemudian seterusnya: Tetap 6%.

Warga Ibukota Indonesia boleh bernapas lega oleh sebab itu terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang mana berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini di perencanaankeuanganAnda.

Related Articles

Back to top button