Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal

JAKARTA – Pelaku usaha diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi akibat semua komoditas yang tersebut masuk serta beredar pada wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Menurut Inisiator Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, sesuai ketentuan Undang-Undang Keamanan Layanan Halal (UU JPH), yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, di hal ini Pasal (4) yang mana sekarang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa semua produk-produk yang digunakan masuk juga beredar pada wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Ikhsan menjelaskan, ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 selanjutnya dioperasionalkan pelaksanaanya melalui Peraturan otoritas Nomor 39 Tahun 2021, yang digunakan menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal (4) UU JPH pada melawan diadakan secara gradual atau bertahap, sesuai dengan jenis produknya, untuk hasil makanan, minuman, hasil sembelihan, kemudian jasa penyembelihan wajib bersertifikasi halal, serta jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.
Atas usulan dari Kementerian Koperasi juga UKM yang digunakan diamini oleh Kemenko Perekonomian, kewajiban bersertifikasi halal yang digunakan semula dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024 ditunda menjadi 17 Oktober 2026.
Penundaan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi Widodo di rapat terbatas yang dimaksud dihadiri oleh para menteri pada tanggal 15 Mei 2024, dengan alasan sejumlah entrepreneur kecil menengah yang digunakan belum siap. Ikhsan mengingatkan, sebagaimana lazimnya sebuah UU bila ditunda keberlakuannya atau dilaksanakan penundaan harus melalui mekanisme, yakni ditunda melalui PP, Perppu, atau setidaknya melalui Keppres.
“Mengingat sampai hari ini ketentuan mengenai penundaan yang dimaksud belum diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi yang tersebut tinggal tiga hari lagi, berarti apabila sampai dengan 20 Oktober 2024 instrumen hukum yang menunda keberlakuan Pasal 4 UU JPH khusus mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi item maka penundaan yang digunakan dimaksud menjadi bukan sah secara yuridis, artinya Pasal 4 UU JPH masih belaku sebagaiman ketentuan dimaksud,” jelas Ikhsan di keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Ikhsan menegaskan, konsekuensinya, mandatori atau kewajiban sertifikasi halal berhadapan dengan komoditas makanan, minuman, hasil sembelihan, kemudian jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal tetap saja berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan juga menyampaikan instruksi terhadap pemerintahan akan datang yang tersebut dipimpin Prabowo Subianto. Dia menyampaikan tiga poin penting pesannya itu.
Pertama, persoalan sertfikasi halal pada item makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH ini agar mendapatkan prioritas utama, mengingat persoalan halal itu berkaitan dengan jaminan kepastian konsumen lalu kepentingan produsen agar tetap memperlihatkan dapat menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya, dikarenakan bila usaha dilindungi maka konsumen dapat menikmati produknya dengan tentram kemudian nyaman, lantaran ada jaminan sertifikat halal, khususnya bagi umat Islam yang dimaksud menjadi mayortias pendduk Indonesia
Kedua, isu halal ini bukanlah lagi persoalan agama, akan tetapi sudah ada menjadi isu global dan juga lifestyle, oleh sebab itu item yang tersebut halal diyakini sebagai item yang tersebut sehat lalu higenis dan juga mengandung keberkahan.






