Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum perkara pagar laut dalam perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, tidak asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, perkara pagar laut tidak sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, ia menilai penanganan tindakan hukum yang disebutkan dapat menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan jikalau tidaklah berbasis pada fakta yang digunakan kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak menghadapi dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang dimaksud mendalam, kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli pada keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di dalam wilayah perairan yang digunakan seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang digunakan jelas, bukanlah sekadar opini atau tekanan kebijakan pemerintah sesaat. Dia berpendapat, jikalau hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukanlah semata-mata keadilan yang dimaksud terancam, tetapi juga stabilitas penanaman modal juga kepastian hukum dalam Indonesia.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran mungkin saja mampu ditenggelamkan, tapi akan datang selalu mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, pada sistem yang mana dipenuhi kepentingan lalu prasangka, tidak ada semua kebenaran dapat diterima begitu saja, khususnya oleh mereka itu yang menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut di area Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang digunakan sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang digunakan merugikan banyak pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidaklah tergesa-gesa berasumsi adanya langkah korupsi di persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang tersebut mendalam. Pasalnya, apabila dugaan ini bukan berdasar, konsekuensinya bukanlah semata-mata cuma mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang dimaksud berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin saja wilayah perairan bisa saja mempunyai sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang digunakan tidak ada konsisten di menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, bukanlah sekadar opini lalu asumsi belaka,” tuturnya.






