Pengamat Skor Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di dalam Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah materi bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi dalam tubuh Pertamina harus disetop. Organisasi pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif terhadap masyarakat.
“Jangan cuma Pertamina yang dimaksud bicara oleh sebab itu mampu terkesan membela diri. Sajikan proses pada kilang, distribusi, dan juga pengawasan di dalam SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir serta pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut dia, pemanfaatan istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, pemanfaatan istilah oplosan pada konteks ini tidak ada tepat juga berpotensi menyesatkan. “Padahal di prosesnya, BBM memang benar harus dicampur untuk mencapai oktan yang digunakan dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti pada persoalan hukum minuman oplosan yang dimaksud beracun. Dalam lapangan usaha minyak, blending atau pencampuran substansi bakar merupakan bagian dari proses standar yang dimaksud diadakan dalam kilang untuk memunculkan BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat serta peralatan yang tersebut rumit juga berbahaya. Dalam persoalan hukum Pertamina, sulit dipercaya merekan melakukan praktik ini oleh sebab itu tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara perihal korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik hanya saja sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, dan juga inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.






