Perkuatan Organisasi KKP Solusi Persoalan Urbanisasi Laut

JAKARTA – Penguasaan struktur organisasi Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) dengan memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan kemudian Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193/2024 dinilai sebagai langkah tepat lalu visioner.
Di masa mendatang Indonesia akan dihadapkan pada persoalan “Urbanization of the Sea” atau urbanisasi laut yang memunculkan permasalahan yang digunakan kompleks serta dinamis pada perencanaan, pemanfaatan, juga pengendalian ruang laut.
“Hadirnya Ditjen Penataan Ruang Laut merupakan jawaban yang tersebut tepat pada menghadapi lalu menangani Urbanization of The Sea pada waktu ini dan juga pada masa mendatang,” ujar Guru Besar IPB University Prof Akhmad Fauzi di tempat Jakarta, Mingguan (10/11/2024).
Sesuai Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) yang mana terbit pada hari terakhir pekan 8 November lalu, terjadi inovasi nomenklatur pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan juga Ruang Laut (PKRL).
Melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut kemudian Ditjen Pengelolan Kelautan.
Menurut Akhmad Fauzi, urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan sudah ada dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini dikarenakan KKP mengalami kesulitan Wooden Bucket Syndrom dalam mana beban yang tersebut diemban di penataan ruang laut tidak ada sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang digunakan dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut, khsusunya yang tersebut berkaitan dengan sinergi lalu kolaborasi antarlembaga.
Untuk itu, penguatan kapasitas kelembagaan yang khusus menangani penataan ruang laut menjadi suatu keniscayaan oleh sebab itu beban kerja yang dimaksud dihadapi KKP ketika ini.
Peningkatan kapasitas penataan ruang laut harus diadakan baik dari sisi aspek Institutional Arrangement (lingkungan internal juga eksternal) maupun Institutional Governance (efektivitas beban kerja, peluang sumbangan terhadap KKP, serta lingkup kerja mirip antarlembaga).
“Dari hasil kajian yang tersebut kami lakukan terkait isu-isu strategis yang digunakan dihadapi menunjukkan banyaknya hambatan penataan ruang laut yang dimaksud berada pada kuadran complex serta complicated yang tersebut berimplikasi pada kurang efektifnya kinerja KKP berkaitan dengan penataan ruang laut. Adanya Ditjen Penataan Ruang Laut akan berimplikasi cukup signifikan di mengelolan ruang laut yang lebih besar baik serta berkeadilan dan juga berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai unit kerja baru dengan beban kerja strategis, Ditjen Penataan Ruang Laut KKP sebaiknya dipimpin oleh sosok yang dimaksud memahami dan juga menguasai permasalahan serta kebijakan yang berkaitan dengan penataan ruang laut.
Selain itu, sosok yang dimaksud harus memiliki leadership kuat lalu integritas tinggi. Karena sosok pemimpin yang belaka memahami permasalahan namun tidaklah dibarengi dengan leadership kuat, tiada akan efektif pada menjalankan fungsi Ditjen Penataan Ruang Laut.
“Pejabat karier yang mana sudah ada lama berkecimpung pada konteks dalam menghadapi tentu akan paham luar di permasalahan tata ruang laut. Saya masih berharap bahwa sipil yang miliki kualifikasi memahami permasalahan kemudian mempunyai pemikiran inovatif disertai kemampuan mengambil tindakan lalu integritas yang tersebut tinggi merupakan sosok yang sangat dibutuhkan untuk seseorang Dirjen Penataan Ruang Laut,” ujar Akhmad.






