Hal ini batas kecepatan minimal lalu maksimal berkendara pada jalan tol

Jakarta (ANTARA) – Pengendara harus tetap memperlihatkan konsentrasi lalu memperhatikan batas kecepatan kendaraan di tempat jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Batas kecepatan dalam jalan tol diatur pada Peraturan pemerintahan Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca juga: Jasamarga lakukan penguatan lereng KM 48 Tol Jakarta-Cikampek
Tujuan dari pengaturan batas kecepatan berkendara pada jalan tol adalah untuk menjaga fokus pengemudi kemudian meyakinkan merekan mengetahui batas kecepatan maksimal pada waktu mengendarai mobil. Hal itu dijalankan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan apabila kondisinya rawan.
Seperti kondisi rawan pada keadaan hujan, batas kecepatan tertinggi yang mana direkomendasikan adalah 70 km/jam.
Pengendara ketika berada di area jalan tol juga harus tetap memperlihatkan menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang mana sesuai aturan, serta memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.
Ketika melajukan kendaraan secara statis, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau untuk menghindari lajur paling kanan.
Baca juga: Roatex nyatakan siap terapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh di dalam RI
Sebab, lajur paling kanan dibuat cuma untuk kendaraan yang mana melaju untuk mendahului kendaraan lain.
Oleh akibat itu, pengemudi yang mana berada di tempat lajur paling kanan pasca menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal pasca mendahului kendaraan lain agar tak menjadi "lane hogger".
"Lane hogger" merupakan julukan yang tersebut diberikan BPJT terhadap pengendara yang tersebut melajukan kendaraan secara statis dalam lajur kanan juga menghambat pengendara lain yang digunakan melaju lebih lanjut kencang.
Ketika berpapasan dengan "lane hogger", pengendara dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip atau klakson untuk mengingatkannya dengan tetap memperlihatkan tenang pada waktu berkendara.
Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang
Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan dalam tol






