Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Customer

JAKARTA – Upaya Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) pada menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) menuai berbagai kritik juga penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud ditentang oleh sebab itu berisiko merugikan konsumen juga produsen.
Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang selama ini dibangun oleh produsen pada sektor tembakau.
Menurutnya, diferensiasi yang tercipta melalui merek, logo, kemudian identitas visual lainnya adalah bagian dari penanaman modal yang dimaksud telah terjadi dilaksanakan oleh produsen selama puluhan hingga banyak tahun untuk merancang kekuatan lalu reputasi merek mereka.
“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas hasil yang tersebut satu dengan yang lainnya,” ujar Yuswohady, dikutipkan pada Selasa (12/11/2024).
Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok bisa jadi menghurangi hak dia untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kualitas dan juga reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tiada akan tahu merek mana yang digunakan telah dilakukan terbukti memberikan kualitas yang mana tinggi lalu mana yang tersebut belaka merupakan komoditas abal-abal atau ilegal.
“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan di tempat pasar. Di mana produk-produk terjangkau juga berisiko tinggi mungkin saja lebih besar mudah diterima dikarenakan tidaklah ada pembeda yang dimaksud jelas,” tuturnya.
Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini dapat merugikan secara finansial. Pengembangan Usaha yang tersebut sudah pernah digelontorkan untuk merancang merek kemudian reputasi mampu hangus di sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang disebutkan juga hilang,” terangnya.
Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga bisa jadi meluas pada sektor perekonomian, khususnya bagi peniaga kecil yang dimaksud bergantung pada pemasaran rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau diskon yang tidaklah terkontrol kualitasnya.
Pedagang kecil yang dimaksud biasa mengirimkan rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, dikarenakan konsumen mungkin saja lebih besar memilih produk-produk ekonomis tanpa merek yang dimaksud beredar pada bursa gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang tersebut akan disahkan dan juga mengkaji lebih lanjut di dampak yang dimaksud akan ditimbulkan. Dia menilai dampak perekonomian lalu sosial yang digunakan ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tidak ada merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.






