Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

JAKARTA – pemerintahan semakin kritis di melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi serta Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif cuma tidaklah cukup.
Menkomdigi menyatakan diperlukan regulasi yang dimaksud lebih tinggi kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan pada Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di dalam Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa proteksi anak di area dunia digital tak bisa jadi semata-mata mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang tersebut terus-menerus mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi hambatan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dimaksud berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan menegaskan media digital bertanggung jawab pada mengawasi kontennya.
Jika platform digital tak menghapus konten pornografi anak pada waktu 1×4 jam setelahnya diberikan peringatan, maka dia akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga menguatkan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE lalu UU PDP.
“Presiden sudah pernah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi pada keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa proteksi anak pada ruang digital bukanlah sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang segera diterapkan demi masa depan yang digunakan lebih tinggi aman bagi generasipenerusbangsa.






