Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai ketentuan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ini adalah sebagai upaya pada menekan emisi demi lingkungan yang digunakan lebih banyak baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di tempat kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu diadakan untuk menjamin setiap kendaraan bukan mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara sudah ada menjadi isu yang tersebut sangat meresahkan kita semua yang digunakan sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, khususnya di area kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano menyatakan hal yang disebutkan diadakan pada negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti di area Amerika, kalau untuk menunda STNK harus diadakan smoke test. Ada ambang batas yang dimaksud harus tiada boleh dilampaui sehingga baru dapat diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya sudah ada menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tiga kebijakan. Hal ini dijalankan untuk menghasilkan kendaraan yang digunakan beroperasi pada Ibukota Indonesia mengeluarkan emisi pada bawah standar yang mana telah dilakukan ditetapkan.
Tiga kebijakan yang disebutkan adalah sanksi tilang elektronik yang bekerja serupa dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, lalu pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Atmosfer Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar rakyat lebih lanjut memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan cuma sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sama-sama menjaga lingkungan,” ujar Asep pada keterangan resmi.
Kebijakan yang dimaksud dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang dimaksud telah terjadi ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan serta berbagai regulasilainnya.






