Perbedaan peran serta fungsi MPR – DPR pada sistem legislatif Indonesia

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang memainkan peran penting pada menyimpan demokrasi dan juga ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu miliki fungsi utama yang mana sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif pada pembuatan undang-undang, namun peran kemudian wewenang mereka berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini bukan lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan miliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden lalu duta presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan presiden atau delegasi presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang dimaksud memiliki peran lebih besar luas pada serangkaian pembuatan undang-undang dan juga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengeksplorasi dan juga menyetujui rancangan undang-undang yang mana diajukan oleh Presiden kemudian pemerintah.
Selain itu, DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohonkan informasi untuk pemerintah melawan kebijakan yang diambil lalu berhak mengajukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting pada menyetujui anggaran pendapatan dan juga belanja negara (APBN).
Untuk lebih besar mengerti akan peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR kemudian DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk serta mengkaji undang-undang sama-sama Presiden dan juga menyusun undang-undang pada bidang politik, ekonomi, juga sosial
2. Fungsi anggaran
DPR miliki hak untuk mengeksplorasi serta menyetujui anggaran yang dimaksud diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan juga kebijakan pemerintah, juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi kemudian angket
DPR dapat memohon keterangan terhadap pemerintah melalui hak interpelasi, dan juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mana diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah serta menetapkan UUD
MPR memiliki kewenangan untuk mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945.
2. Melantik Presiden kemudian Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden kemudian perwakilan presiden hasil pemilu, dan juga melantik perwakilan presiden berubah menjadi presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau duta presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi apabila terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden dan juga perwakilan presiden tak dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang digunakan diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






