Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani dalam Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi kemudian Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut juga pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi dalam seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi dalam Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM di PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih besar cepat lalu mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi di mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan setiap saat mengedepankan prinsip good corporate governance pada menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang mana kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus meyakinkan bahwa setiap rupiah yang digunakan dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, juga akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM di PTSP diharapkan dapat menguatkan pelayanan Kementerian Koperasi untuk publik lalu pegiat koperasi di area seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi lalu layanan yang terintegrasi, sehingga penduduk dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang digunakan dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi rakyat juga pegiat koperasi yang mana selama ini kesulitan pada mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih banyak mudah, cepat, dan juga transparan, pegiat koperasi maupun rakyat sanggup berkonsultasi secara langsung dengan petugas, ataupun bisa jadi juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan terhadap rakyat dan juga pegiat koperasi di area Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, lalu layanan lainnya dapat diakses di satu tempat, sehingga tambahan efisien dan juga efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang dimaksud selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang digunakan lebih tinggi cepat serta mudah, diharapkan semakin berbagai koperasi yang mana tumbuh lalu berdaya saing,” kata Supomo.






