Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

JAKARTA – Pertemuan Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) mengundang semua pemangku kepentingan lapangan usaha kelapa sawit duduk bersatu mengeksplorasi Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi dengan yang tersebut saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit di pelaksanaan regulasi tersebut.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang dimaksud dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang dimaksud perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres yang disebutkan jangan sampai merugikan para pelaku lapangan usaha sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK sejumlah pekerja sawit,” ungkap Nursanna untuk wartawan di tempat Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Nursanna menilai positif upaya pemerintah pada mengatasi fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang disebutkan sudah ada dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang dimaksud tiada sanggup lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh di area dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang digunakan ada dalam perusahaan- perusahan sawit yang digunakan lahannya masuk di kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah sudah ada menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah telah menyiapkan pekerjaan yang dimaksud baru untuk para pekerja yang dimaksud terdampak regulasi baru ini,” paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) mengumumkan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih lanjut kurang 3,3 jt hektare lahan berada pada di kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah terjadi menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang mana bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan juga pemulihan aset di dalam kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare bisa jadi mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita mengamati luas lahan sawit yang tersebut masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa jumlah total pekerja yang digunakan terdampak di dalam sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban untuk perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang digunakan bekerja di dalam sawit,” jelas Nursanna yang tersebut juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.
Adapun Japbusi mewakili lebih lanjut dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, penyelenggaraan Perpres No 5 tahun 2025 yang terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional oleh sebab itu bidang sawit memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan negara.






