Pertamax Oplosan Jadi Ujian Besar, Dirut Pertamina Jamin Standard RON 92

JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) , Simon Aloysius Mantiri memastikan, bahwa produk-produk Pertamax yang dimaksud beredar memiliki kadar RON 92. Hal ini menurutnya telah diuji oleh Lembaga Minyak serta Gas Bumi (Lemigas).
Dalam konferensi pers yang mana dilakukan di dalam Kantor Pertamina di dalam Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (3/3/2025), Simon menjelaskan, berdasarkan uji terhadap 75 sampel gasolin dengan berbagai tingkatan RON, Pertamax miliki kadar RON sesuai spesifikasi.
Adapun sampel pengujian sendiri disebutnya diambil mulai dari terminal BBM Pertamina Pelumpang juga juga dalam 33 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang digunakan tersebar dalam wilayah Jabodebek.
“Lemigas sudah pernah melakukan uji terhadap 75 sampel dari gasolin dengan berbagai tingkatan RON, dari RON 90 untuk Pertalite, RON 92 Pertamax, RON 95 Pertamax Green juga RON 98 Pertamax Turbo, dan juga diambil sampel dari terminal BBM Pertamina Pelumpang begitu juga dengan sekitar 33 SPBU di area sekitar Jakarta, Bogor, Depok, dan juga Tangerang Selatan,” kata Dirut Pertamina, Simon.
“Yang setelahnya melalui uji lab, hasil yang disebutkan menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi yang digunakan dikeluarkan, yang dimaksud disyaratkan oleh Direktur General Minyak kemudian Gas Kementerian ESDM (Energi juga Narasumber Daya Mineral),” lanjutnya.
Kendati demikian, Simon menyampaikan, permintaan maaf untuk seluruh rakyat Indonesia terkait tindakan hukum korupsi tata kelola minyak yang digunakan sudah memproduksi gaduh. Menurutnya, kejadian ini menjadi pukulan telak untuk semua, termasuk juga menjadi ujian besar bagi perusahaan.
“Menyampaikan permohonan maaf yang tersebut sebesar-besarnya terhadap seluruh rakyat Indonesia melawan insiden yang tersebut terjadi beberapa hari terakhir ini. Ini adalah tentunya adalah kejadian yang mana memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami. Dan tentunya, ini adalah salah satu ujian besar yang digunakan dihadapi oleh Pertamina,” ujar Simon.
Lebih lanjut Simon menegaskan, bahwa Pertamina mengapresiasi penindakan hukum yang dimaksud dijalankan oleh pihak Kejaksaan Agung melawan dugaan pelanggaran hukum yang tersebut diadakan oleh anak perusahaan PT. Pertamina Persero menyangkut tata kelola impor minyak mentah lalu produk-produk kilang pada tahun 2018-2023.
Di samping itu, Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina selalu berazam terhadap penyelenggaran kegiatan perusahaan dengan prinsip good corporate governance. Menurutnya, ini menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk terus memperbaiki diri. Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina akan terus bekerja untuk terus menghadirkan hasil berkualitas yang digunakan sesuai dengan standar.
“Kami akan membenahi diri, kami akan memperbaiki diri, lalu di dalam di Pertamina juga masih sejumlah insan-insan yang mana merah putih, masih banyak insan-insan yang mana begitu besar cintanya terhadap bangsa juga negara ini,” pungkasnya.






