Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang tersebut Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Bidang Studi Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan banyak pola yang digunakan kerap terjadi di sengketa pemilihan kepala area ( pilkada ). Pihak yang dimaksud akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang digunakan kalah, biasanya kuasa hukum merek akan kalap pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang dia akan mengungkapkan sebagian gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana mampu dibuktikan,” kata Asrun pada Bimbingan Teknis dan juga Persiapan bagi Para Advokat di Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang dimaksud berlangsung hingga hari terakhir pekan (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners serta Suryantara, Alfatah, & Partners, disertai sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang tersebut kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, lalu masif sebagai bumbu walaupun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pengurus pemilihan umum selaku termohon harus bersikap tenang lalu teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang tersebut diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang dimaksud tidaklah sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, banyak ada hambatan dalam situ. Misalnya, ada sekadar persidangan untuk tempat X, ternyata isi permohonannya justru tempat Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang dimaksud menangani beberapa perkara cuma copy paste berkas yang dimaksud ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang dan juga lugas kelemahan permohonan. “Jangan lantaran ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori juga pendapat yang tersebut sebenarnya tidaklah terkait. Langsung semata ke pokok persoalan, Sehingga, hakim dapat lebih besar mudah memahami masalahnya serta segera menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih besar ringan. Sebab, sebagian besar beban mereka itu akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelopor pilkada.






