Polisi Tembak Polisi di tempat Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis juga Hukuman Berat

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik juga Security (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin menghadapi tindakan hukum polisi tembak polisi di area Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menko Polkammenyebut bahwa dituduh akan dihukum seberat-beratnya pada tindakan hukum tersebut.
“Kalau tanggapan terhadap perkembangan di area Solok Selatan, pertama tentu kita bergabung prihatin juga mengambil bagian bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari,” ujar Budi Gunawan di area kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Mulai Pekan (25/11/2024).
Dia mengumumkan proses pemecatan terhadap terperiksa Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan tambahan dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
“Yang kedua, Kapolri sudah ada menciptakan statement agar memberikan hukuman seberat beratnya lalu proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih lanjut awal untuk menghentikan mantan Kabagops yang dimaksud kemudian pada waktu ini sudah ada ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menyampaikan bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri serta Polda setempat, terperiksa Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis juga hukum berat.
“Setelah itu baru proses pidananya juga semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan juga hukuman seberat beratnya,” tuturnya.
Adapun, penembak yang tersebut dijalankan Dadang diduga dipicu penangkapan terdakwa persoalan hukum tambang Galian C.






