PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

JAKARTA – Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang mana sedang menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini dilaksanakan pasca adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo bersatu kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK melawan dugaan penyalahgunaan uang donasi yang digunakan digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi serta dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah dilakukan menerima laporan tersebut. Oleh dikarenakan itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya untuk penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan penduduk tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami komunikasikan ke penyidik,” kata Natzir diambil dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu sanggup KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan aksi pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang dimaksud kita lihat tadi itu mungkin saja pidana umum, ya kita komunikasikan ke penyidik. Penyidiklah yang dimaksud kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang digunakan diadakan PPATK akan menjadi alat pendukung di proses penyidikan yang mana diadakan oleh pihak berwenang. Namun, kebijakan akhir mengenai penanganan persoalan hukum ini sepenuhnya berada di area tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang tersebut diadakan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.






